Rabu, 27 Mei 2009

Masa-ilal Muhtadi

Sebagai salah satu kitab dasar yang tersebar di Aceh, kitab ini termasuk yang paling sering dipelajari anak-anak Aceh, semua anak didik Aceh ketika itu bisa membaca dan menjelaskan isi kitab ini. Ini terjadi pada beberapa tahun silam, sekarang sangat sedikit anak-anak Aceh yang bisa membaca kitab ini.

Tahun-tahun belakangan ini anak-anak lebih banyak disibukkan dengan kegiatan lain. Padahal isi yang terkandung dalam kitab ini sangatlah penting untuk dipelajari, ditelaah, diresapi dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, bagaimana tidak, Kitab ini berintikan permasalahan pokok dalam Islam. Metode penyajian kitab ini ialah dengan bentuk "Tanya-Jawab", agar lebih menarik perhatian. Walaupun kitab ini sangat kecil bentuknya, yakni berupa risalah (buku kecil), terdapat pembahasan yang padat isinya, sangat mendalam maknanya.

Sebagai contoh, pada masalah "Iman", berikut sedikit cuplikannya:

Soal: Jika kita ditanyai orang, "Berapa perkara Fardhu dan Kesempurnaan Iman itu?".

Jawab: Bahwa Fardhu dan kesempurnaan iman itu tiga perkara, (1). Meng-ikrarkan dengan lidah, (2). Men-tashdiq-kan dengan hati. (3). Berbuat dengan anggota serta mengikuti IJMA' imam yang empat yaitu Imam Syafie-i dan Imam Hanafi dan Imam Malik dan Imam Hambali.

Yang menarik dikaji disini adalah pada point terakhir, yaitu: (3). Berbuat dengan anggota serta mengikuti IJMA' imam yang empat yaitu Imam Syafie-i dan Imam Hanafi dan Imam Malik dan Imam Hambali.

Disini dapat diambil kesimpulan, bahwa apa saja ketetapan hukum yang sudah digariskan oleh ke empat Imam Mazhab tersebut wajiblah diikuti dan dikerjakan. Dan bila tidak juga diikuti atau tidak dikerjakan, maka dapat dikatakan bahwa seseorang yang demikian belum sempurna imannya, dan akan lebih berbahaya lagi kalau seseorang tersebut mengingkari akan ijma'/kesepakatan para ulama Imam Mazhab tersebut, seseorang akan berada pada level murtad, NA'UZUBILLAHI MINDZALIK.

Kenapa bisa demikian? Karena kesepakatan para imam Mazhab tersebut sangat sesuai dengan Al-Quran dan Al-Hadist, misalnya seperti kewajiban shalat lima waktu sehari-semalam, para imam mujtahid ini sepakat mengatakan wajib dikerjakan, berdosa meninggalkannya, menjadi kafir bila diingkari akan kewajibanya.

Apakah kita wajib mengikuti semua mazhab tersebut? Atau cukup salah satunya? Pertanyaan ini dapat dijawab bahwa yang wajib adalah mengikuti salah satu dari empat Mazhab tersebut, tidak semua. Karena terlebih di zaman ini tidak ada lagi orang yang mempunyai ilmu Agama seperti ilmunya para Imam Mazhab tersebut. Ke empat Mazhab ini sudah pernah diakui oleh dunia Islam akan keabsahannya. Sehingga semua kesepakatan para Ulama ini wajib diikuti. Hanya saja pada permasalahan yang terdapat perbedaaan pendapat bolehlah kita tidak mengikutinya, dengan tidak mengurangi hormat kita kepada hukum yang sudah diputuskan oleh salah seorang Imam Mazhab tersebut, seperti kewajiban zakat Tijarah (zakat niaga, perdagangan) hanya Imam Syafi'i saja yang mengatakan wajib.

Demikianlah salah satu bahan pertimbangan yang bisa kita dapati dalam kitab Masa-ilal Muhtadi.
Sebenarnya masih sangat banyak lagi yang akan kita temukan bila kita menelaah isi dari kitab ini.

Sekian, semoga bermanfaat....

3 komentar: